SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

 

A. Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.

1.    Peri kebangsaan

2.    Peri kemanusiaan

3.    Peri Ketuhanan

4.    Peri kerakyatan

5.    Kesejahteraan rakyat

B. Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945.

1.    Persatuan

2.    Kekeluargaan

3.    Keseimbangan lahir dan batin

4.    Musyawarah

5.    Keadilan rakyat

C.  Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muh. Yamin  yang diajukan secara tertulis  !

1.    Ketuhanan Yang Maha Esa

2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia

3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5.    keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

D.  Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno, Tgl.  1 Juni 1945!

1.    Kebangsaan Indonesia

2.    Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3.    Mufakat atau demokrasi

4.    Kesejahteraan sosial

5.    Ketuhanan yang berkebudayaan

E. Rumusan Versi Piagam Djakarta (Jakarta Charter), 22-6-1945

1.    Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek2-nja*

2.    Kemanoesiaan jang adil dan beradab

3.    Persatoean Indonesia

4.    Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan

5.    Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

F. Rumusan Pancasila yang Sah:
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Dalam Instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Panitia Sembilan dalam Piagam Djakarta:

1.    Ir. Soekarno

2.    Mohammad Hatta

3.    Sir A.A. Maramis

4.    Abikoesno Tjokrosoejoso

5.    Abdul Kahar Muzakir

6.    H. Agus Salim

7.    Sir Achmad Subardjo

8.    Wahid Hasyim

9.    Sir Muhammad Yamin.

Sebelumnya,  pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan (8) orang, yaitu:

1.    Ir. Soekarno,

2.    Ki Bagus Hadikusumo,

3.    K.H. Wachid Hasjim,

4.    Mr. Muh. Yamin,

5.    M. Sutardjo Kartohadikusumo,

6.    Mr. A.A. Maramis,

7.    R. Otto Iskandar Dinata,

8.    Drs. Muh. Hatta

Hasil Sidang BPUPKI I dan II
BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945. Ketuanya adalah dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah R.P. Suroso.

Hasil Sidang Pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
Menghasilkan Rumusan PANCASILA oleh:

1.    Muh.Yamin (29 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point A

2.    Prof.Dr.Supomo (31 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point B

3.    Ir.soekarno (1 Juni 1945), seperti pada rumusan di atas point D

Hasil Sidang BPUPKI Kedua Pada Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945

1.    Pernyataan Indonesia merdeka

2.    Pembukaan Undang-Undang Dasar

3.    Undang-Undang Dasar itu sendiri dan Batang Tubuh

Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.

Dalam usaha merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain: 

·       - Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

·      - Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa

Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.

Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.

Komentar